Pemerintah mengeluarkan peraturan baru soal kewajiban perusahaan tambang
asing mendivestasikan sahamnya minimal 51% kepada mitra Indonesia. Tak
ada pengecualian, Freeport pun harus melepas 51% sahamnya seperti yang
dilakukan Newmont.
Aturan tersebut berbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 yang telah diteken Presiden SBY Februari lalu.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono
Partowidagdo mengatakan melihat acuan pasal dalam PP Nomor 24/2012,
divestasi berlaku untuk seluruh perusahaan tambang asing. Menurutnya,
dalam ketentuan disebutkan divestasi harus dilakukan setelah lima tahun
sampai sepuluh tahun setelah perusahaan itu berproduksi.
"Kalau sudah peraturan pemerintah seperti ini berarti akan berlaku umum
termasuk Freeport. Begitupun Newmont," kata Widjajono saat dihubungi
Harian Detik, Rabu (7/3/2012) malam.
Dia menambahkan untuk pembahasan soal ini lebih lanjut akan dibentuk tim
khusus yang diatur oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.
Namun, ia tidak bisa menyebutkan secara detil tentang langkah
selanjutnya. "Saya baru pulang dari luar kota. Tidak minggu ini. Jadi
mungkin bulan depan baru dibahas lagi dan akan disiapkan tim khusus yang
membahas soal ini," ujar Widjajono.
Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menambahkan tim khusus
nanti akan melakukan upaya pembicaraan dengan para perusahaan tambang
asing. Kalaupun nanti ada yang keberatan dengan ketentuan baru ini, kata
Widjajono, akan dibicarakan secara baik-baik. Menurutnya, langkah ini
perlu dilakukan untuk mendukung dan memberikan keuntungan bagi negara.
"Demi kebaikan negara, kita utamakan," pungkasnya.
Dalam ketentuan PP Nomor 24/2012, pemerintah mewajibkan perusahaan
tambang asing mendivestasikan saham secara bertahap minimal 51% kepada
mitra Indonesia setelah lima sampai dengan sepuluh tahun berproduksi.
Menurut Widjajono, mitra Indonesia bisa mencakup pemerintah pusat,
daerah, perusahaan swasta, dan perusahaan badan usaha milik negara
(BUMN). Dalam PP tersebut juga menyebutkan pengalihan saham asing
dilakukan secara berurutan yang pertama kepada pemerintah pusat terlebih
dulu. Kalau pemerintah pusat tidak bisa membeli, akan ditawarkan kepada
pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
Bila pemerintah provinsi atau kabupaten/kota tidak bersedia, selanjutnya
akan ditawarkan kepada BUMN dan BUMD dengan jalur lelang. Sementara,
bila BUMN serta BUMD tidak bersedia, berikutnya akan ditawarkan kepada
perusahaan swasta yang juga melalui proses lelang.
sumber
No comments:
Post a Comment